CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD kembali menyiapkan landasan hukum untuk memperkuat arah pembangunan daerah. Melalui rapat pembahasan yang digelar di ruang pertemuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (4/11/2025), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah menuntaskan kajian final terhadap sejumlah usulan regulasi.
Dalam rapat yang berlangsung cukup dinamis tersebut, sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disepakati dan masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana. Kegiatan itu juga dihadiri anggota Bapemperda, serta perwakilan dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian, hingga Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.
Bayu menegaskan, kesepakatan ini merupakan wujud sinergi kuat antara unsur legislatif dan eksekutif.
“Kita ingin memastikan bahwa regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat capaian visi misi Bupati Sukabumi,” tegasnya.
Lima Raperda Inisiatif DPRD, Delapan dari Perangkat Daerah
Dari 13 Raperda yang masuk Propemperda 2026, lima merupakan inisiatif DPRD:
Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa
Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh
Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH)
Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja
Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan
Sementara delapan lainnya diusulkan perangkat daerah, terdiri dari tiga Raperda wajib (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta lima Raperda yang berkaitan dengan pengembangan irigasi, pernyataan modal pariwisata, hingga sektor agro.
“Setiap Raperda punya nilai strategis. Ada yang menyentuh persoalan dasar masyarakat, ada pula yang mendorong kemajuan ekonomi dan tata kelola pemerintahan,” tambah Bayu.
Masih Terbuka Peluang Propemperda Perubahan
Meski telah disepakati, Bapemperda membuka ruang bagi regulasi lain yang dianggap perlu dan mendesak.
“Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026 masih memungkinkan menerima usulan baru. Jadi, saya minta semua pihak—baik anggota DPRD maupun OPD—mempersiapkan diri sejak sekarang,” jelasnya.
Bayu mengakhiri rapat dengan optimisme. Ia berharap produk hukum yang disusun tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Kita ingin regulasi yang hidup dan bekerja untuk rakyat,” tandasnya.






