13 Raperda Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi untuk Masuk Propemperda 2026

DPRD dan Pemkab Sukabumi menyepakati 13 Raperda masuk dalam Propemperda 2026. Lima di antaranya inisiatif DPRD dan delapan dari perangkat daerah.

PRD Kabupaten Sukabumi bersama jajaran perangkat daerah tuntaskan pembahasan Propemperda 2026. | Foto: Ist

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD kembali menyiapkan landasan hukum untuk memperkuat arah pembangunan daerah. Melalui rapat pembahasan yang digelar di ruang pertemuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (4/11/2025), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah menuntaskan kajian final terhadap sejumlah usulan regulasi.

Dalam rapat yang berlangsung cukup dinamis tersebut, sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disepakati dan masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana. Kegiatan itu juga dihadiri anggota Bapemperda, serta perwakilan dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian, hingga Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Dorong Program Uang Tunggu Pasien Masuk dalam APBD Sukabumi 2026

Bayu menegaskan, kesepakatan ini merupakan wujud sinergi kuat antara unsur legislatif dan eksekutif.
“Kita ingin memastikan bahwa regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat capaian visi misi Bupati Sukabumi,” tegasnya.

Lima Raperda Inisiatif DPRD, Delapan dari Perangkat Daerah

Dari 13 Raperda yang masuk Propemperda 2026, lima merupakan inisiatif DPRD:

Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa

Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh

Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH)

Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja

Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan

Sementara delapan lainnya diusulkan perangkat daerah, terdiri dari tiga Raperda wajib (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta lima Raperda yang berkaitan dengan pengembangan irigasi, pernyataan modal pariwisata, hingga sektor agro.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Masalah Sosial

“Setiap Raperda punya nilai strategis. Ada yang menyentuh persoalan dasar masyarakat, ada pula yang mendorong kemajuan ekonomi dan tata kelola pemerintahan,” tambah Bayu.

Masih Terbuka Peluang Propemperda Perubahan

Meski telah disepakati, Bapemperda membuka ruang bagi regulasi lain yang dianggap perlu dan mendesak.

“Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026 masih memungkinkan menerima usulan baru. Jadi, saya minta semua pihak—baik anggota DPRD maupun OPD—mempersiapkan diri sejak sekarang,” jelasnya.

Bayu mengakhiri rapat dengan optimisme. Ia berharap produk hukum yang disusun tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Reses di Citepus, Rika Yulistina Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

“Kita ingin regulasi yang hidup dan bekerja untuk rakyat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!