3 Kurir Sabu Ditangkap, Polres Sukabumi Kota Sita Hampir 40 Gram Barang Bukti

Sebanyak tiga orang diduga kurir sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, Jumat (19/9/2025).

Potret Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi | Foto: Ist

CORONGSUKABUMI.com – Upaya tegas Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil. Sebanyak tiga orang diduga kurir sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, Jumat (19/9/2025). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan total 39,66 gram sabu serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap dua pelaku, yakni SRH alias Ayung (26) dan OR alias Ook (18), di Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 21,43 gram sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di rumah SRH.

Baca Juga :  Kronologi Kecelakaan Maut di Cicurug Sukabumi, Polisi: Pemotor Jatuh Saat Salip Truk

“Selain sabu, kami juga mengamankan dua timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan tiga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar AKP Tenda.

Masih di hari yang sama, petugas melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Gang Hikmat II, Kelurahan Citamiang. Di lokasi ini, polisi menangkap MH alias Bohew (28) dan menyita 18,23 gram sabu yang ditemukan di dalam tas selempangnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga pelaku diketahui hanya berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah kendali seorang bandar berinisial R alias Child, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cikakak, 6 Orang Diperiksa

“Modus peredaran mereka tergolong rapi, menggunakan sistem tempel di beberapa titik untuk menghindari pantauan petugas,” terang AKP Tenda.

Kini, ketiga kurir tersebut mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

AKP Tenda juga menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Ia mengajak masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!