CORONGSUKABUMI.com – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Sukabumi kembali membuahkan hasil. Dalam kurun dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga terduga pengedar sabu dengan total barang bukti lebih dari 36 gram.
Penangkapan pertama berlangsung pada Selasa (23/9/2025) malam di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat. Polisi mengamankan JA alias Boyong (37), buruh harian lepas, bersama 12 paket sabu yang dibungkus solatip hitam, satu paket tambahan, serta ponsel. Berat sabu yang disita mencapai 4,88 gram. Dari keterangan awal, barang tersebut didapat dari seorang berinisial S yang kini berstatus DPO.
Tidak sampai 24 jam, Rabu (24/9/2025) dini hari, petugas kembali meringkus MRR (35) di rumahnya di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Dari tangan warga Nagrak Kaler itu, polisi menyita 2 paket besar dan 4 paket kecil sabu dengan berat total 18,10 gram, timbangan digital, dan ponsel. MRR juga menyebut S sebagai pemasok.
Masih di hari yang sama, Rabu pagi, operasi berlanjut di depan RSUD R. Syamsudin, S.H., Kelurahan Cikole. Polisi menangkap DR (23), seorang tunakrya, yang membawa 38 paket sabu seberat 13,82 gram. Barang bukti disembunyikan dalam bungkus rokok bekas di saku jaket hitamnya. Dari pengakuannya, sabu itu diperoleh dari O (DPO) untuk diedarkan di kawasan Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong.
“Pengungkapan tiga kasus ini menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Kami masih memburu dua pemasok berinisial S dan O,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, Sabtu (27/9/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku diketahui aktif mengedarkan sabu selama enam bulan hingga satu tahun terakhir. Mereka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.