CORONG SUKABUMI – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha beras yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar kualitas dan takaran volume beras yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam pernyataannya di kantor Kementerian Pertanian pada Senin, 7 Juli 2025, Amran menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi mutu dan volume beras demi melindungi konsumen. “Kami minta semua yang merasa tidak sesuai standar, tolong segera diperbaiki,” tegasnya kepada awak media.
Amran juga memastikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan terus melakukan pengawasan, bahkan hingga ke daerah-daerah untuk menjamin distribusi beras yang layak konsumsi. “Satgas Pangan akan bekerja sampai ke daerah,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Amran telah melaporkan sebanyak 212 merek beras ke pihak berwajib karena terbukti tidak memenuhi ketentuan, baik dari segi kualitas maupun volume isi dalam kemasan.
Temuan Kementerian Pertanian menunjukkan, 85,56 persen beras premium yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar mutu pemerintah.
Selain itu, 59,78 persen dari harga beras premium melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan 95,12 persen beras medium juga dijual di atas HET. Bahkan, 9,38 persen dari produk beras medium ditemukan memiliki berat bersih yang lebih ringan dari yang tercantum di kemasan.
Akibat praktik curang tersebut, kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium setiap tahunnya.***