CORONG SUKABUMI – Satgas Pangan Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil menyusul pengecekan langsung di lapangan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dari hasil gelar perkara, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7).
Kasus ini bermula dari laporan resmi Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 yang mengungkap hasil investigasi terkait mutu dan harga beras premium dan medium di pasaran. Investigasi dilakukan di 10 provinsi pada 6–23 Juni 2025, mencakup 268 sampel dari 212 merek beras.
Temuan utama investigasi:
Beras Premium:
- 85,56% tidak sesuai standar mutu,
- 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),
- 21,66% berat kemasan tak sesuai label.
Beras Medium:
- 88,24% tidak sesuai mutu,
- 95,12% dijual di atas HET,
- 90,63% berat kemasan di bawah standar.
Dampak dari praktik curang ini diperkirakan menyebabkan potensi kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun, terdiri dari Rp34,21 triliun dari beras premium dan Rp65,14 triliun dari beras medium.
Atas temuan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya:
- Pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar (UU Perlindungan Konsumen),
- Hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar (UU TPPU).
Brigjen Helfi menegaskan, penegakan hukum akan terus berlanjut untuk memberikan efek jera dan melindungi hak konsumen.***