JUBIRTVNEWS.COM – Polemik dugaan tindakan asusila yang menyeret seorang guru sekaligus kepala sekolah berinisial ES di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, pihak kuasa hukum ES akhirnya angkat bicara dan membantah seluruh tuduhan yang beredar.
Kuasa hukum ES, Sukma Regian, S.H., didampingi Saeful Anwar, S.H., menegaskan bahwa kliennya belum terbukti bersalah dan masih berstatus sebagai saksi. Mereka meminta publik untuk tidak terpancing oleh kabar yang belum diverifikasi.
“Semua tuduhan itu tidak benar dan tidak dapat dibuktikan sampai saat ini. Klien kami masih berstatus saksi, bukan tersangka,” ujar Regian, Kamis (20/11/2025).
Bantah Dinonaktifkan dari Jabatan
Regian juga membantah kabar yang menyebut ES sudah dicopot dari jabatannya. Menurutnya, tidak ada keputusan resmi dari dinas maupun pihak sekolah mengenai pemberhentian.
“Tidak ada surat apa pun terkait penonaktifan. Klien kami masih menjalankan tugas,” tegasnya.
Isu lain yang menyebut ES mundur dari aktivitas melatih voli juga dibantah. Menurut kuasa hukum, hal itu merupakan keputusan pribadi dan tidak terkait kasus.
“Beliau hanya ingin beristirahat. Bahkan pihak sekolah sempat memintanya tetap melatih hingga semester berakhir,” jelasnya.
Soroti Unggahan Panjang Pelapor di Facebook
Kasus ini mencuat setelah GM mengunggah serangkaian cerita di Facebook sejak 10 November 2025. Unggahan itu viral di jagat maya Pajampangan dan memantik berbagai komentar serta dugaan adanya korban lain.
Kuasa hukum menilai narasi dalam unggahan tersebut perlu diuji kembali.
“Ada cerita-cerita yang dilebihkan. Kami minta semua pihak menunggu proses hukum. Jangan menyimpulkan sebelum ada keputusan yang jelas,” tegas Regian.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa data sekolah menunjukkan GM tidak lagi menjadi siswa pada 2014, tahun yang disebut pelapor dalam ceritanya. Karena itu, mereka meminta penyidik mendalami keterangan tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku menjadi siswa pada 2014, tetapi data sekolah menunjukkan sebaliknya. Ini perlu diperiksa lebih jauh oleh penyidik,” tambahnya.
Sebut Terima Ancaman dan Harus Mengamankan Diri
Regian mengungkapkan bahwa ES sempat menerima pesan bernada ancaman sehingga memilih mengamankan diri. Namun ia memastikan kliennya tidak melarikan diri dan sudah melapor ke Unit PPA.
“Klien kami sampai harus mengamankan diri karena ada ancaman penggerebekan. Tapi kami sudah melapor soal keberadaan klien. Kami tidak lari, hanya menjaga keselamatan,” ujarnya.
Ia juga menepis tudingan bahwa upaya ES menghubungi GM sebelum menunjuk kuasa hukum adalah bentuk pengakuan.
“Itu bukan bentuk pengakuan atau upaya menutup-nutupi. Klien kami hanya ingin berbicara baik-baik karena kasus ini mendadak viral,” kata Regian.
GM Resmi Melapor ke Polisi
Di sisi lain, GM (28), alumni sebuah Sekolah di Surade dan pemilik akun Facebook yang pertama kali membongkar kasus ini, telah resmi melaporkan ES ke Polres Sukabumi pada Senin (17/11/2025). Ia datang bersama Komunitas Rumah Literasi Merah Putih dan KNPI Kabupaten Sukabumi.
GM mengaku melaporkan kasus tersebut setelah mendapat informasi bahwa perilaku terduga pelaku masih berlanjut.
“Setelah kejadian belasan tahun lalu, saya kira pelaku sudah berubah. Tapi ketika saya pulang kampung, saya justru mendengar perilaku itu masih berlanjut. Itu yang mendorong saya melapor,” ungkap GM.
Polisi Masih Melakukan Pemeriksaan
Hingga kini, Polres Sukabumi masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa bukti tambahan. Kuasa hukum ES menyatakan siap mengikuti proses hukum sepenuhnya.
“Kami hormati proses hukum. Yang kami ingatkan hanya satu: jangan menghakimi sebelum ada putusan. Biarkan polisi bekerja dan biarkan fakta yang menentukan,” tutup Regian.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, baik dari sisi pelapor maupun terlapor, dan kini menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian.










