Sidang Tipikor Ungkap Mbak Ita Gunakan Dana Insentif Pegawai untuk Kegiatan Politik

Mbak Ita didakwa terima Rp3,8 miliar dari potongan insentif pegawai. | Instagram/mbakitasmg

CORONG SUKABUMI – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, terungkap bahwa Mbak Ita melakukan pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang selama periode 2022 hingga 2024.

Pemotongan yang disebut sebagai ‘iuran kebersamaan’ tersebut menghasilkan dana mencapai Rp3,8 miliar. Dana itu disetorkan secara berkala kepada Mbak Ita, termasuk setoran rutin sebesar Rp300 juta per kuartal selama masa jabatannya sebagai wali kota pada 2023 hingga 2024.

Baca Juga :  Prabowo Subianto: Pers Profesional dengan Integritas, Pilar Demokrasi Bangsa

Jaksa menyebut, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan internal dan eksternal yang mengarah pada kepentingan politik pribadi Mbak Ita.

Beberapa di antaranya adalah kegiatan Dharma Wanita, perjalanan rekreasi ke Bali, pembelian batik, lomba memasak nasi goreng, dan aktivitas lainnya yang turut memperkuat citra politiknya.

Baca Juga :  Kendala Coretax Jadi Sorotan, Sri Mulyani Sampaikan Permohonan Maaf

“Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa meminta atau memotong pembayaran pegawai negeri,” ujar Rio dalam pembacaan dakwaan.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!