CORONGSUKABUMI.com – Aktivitas perjalanan kereta api di lintas Cibeber–Lampegan mulai kembali berjalan setelah gangguan prasarana berupa gogosan berhasil ditangani. Jalur tersebut kini sudah dapat dilalui kereta api dan operasional berangsur normal.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung memastikan penanganan gogosan di Km 74+9/0 telah selesai pada Senin, 20 April 2026 pukul 12.30 WIB. Jalur dinyatakan aman untuk dilintasi dengan penerapan kecepatan terbatas.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif seluruh petugas di lapangan yang bekerja tanpa henti demi memulihkan operasional perjalanan kereta api.
“KAI memastikan bahwa jalur pada petak jalan antara Stasiun Cibeber dan Stasiun Lampegan telah dapat dilalui kembali oleh kereta api mulai pukul 12.30 WIB dengan tetap mengutamakan keselamatan perjalanan melalui penerapan kecepatan terbatas,” ujar Kuswardojo, Senin sore.
Kereta api pertama yang melintas di lokasi tersebut adalah KA Siliwangi (343) relasi Cipatat – Sukabumi yang melintas pada pukul 15.35 WIB dengan kondisi aman dan lancar dengan pengawalan oleh petugas dan kecepatan terbatas.
Dengan telah dilaluinya KA pertama tersebut, maka operasional perjalanan KA Siliwangi pada lintas Cipatat – Sukabumi kini berangsur kembali normal dan dapat melayani masyarakat seperti sediakala.
Selain itu, selama masa gangguan berlangsung, tercatat sampai dengan senin siang total sebanyak 727 pelanggan KA Siliwangi melakukan pembatalan perjalanan. Pembatalan tersebut merupakan dampak dari tidak beroperasinya 4 perjalanan KA Siliwangi.
Adapun rincian perjalanan yang dibatalkan yakni pada Minggu, 19 April 2026 terdapat 1 perjalanan KA Siliwangi (345) yang dibatalkan. Sementara pada Senin, 20 April 2026 terdapat 3 perjalanan KA Siliwangi yang dibatalkan, yaitu KA Siliwangi (342), KA Siliwangi (341), dan KA Siliwangi (344).
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak atas gangguan perjalanan tersebut. KAI memastikan seluruh proses pembatalan tiket dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh tiket yang dibatalkan kami kembali 100% diluar bea pemesanan dengan jangka waktu maksimal 7×24 jam dari jadwal tiket KA yang dibatalkan,” tambah Kuswardojo.
KAI Daop 2 Bandung juga menegaskan bahwa meskipun jalur telah dapat dilalui, petugas prasarana tetap melanjutkan pekerjaan perbaikan lanjutan di lokasi guna menormalkan kondisi jalur secara menyeluruh.
Perbaikan lanjutan tersebut dilakukan agar ke depannya jalur dapat kembali dilalui dengan kecepatan sesuai dengan yang tertera pada Grafik Perjalanan Kereta Api yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pembatasan kecepatan yang diberlakukan.
“Kami terus berkomitmen untuk melakukan pemantauan dan penyempurnaan kondisi jalur agar dapat segera kembali normal sepenuhnya sesuai standar operasional yang berlaku,” tutup Kuswardojo.
Sumber Jubirtvmews.com: Penanganan Gogosan Jalur Cibeber–Lampegan Tuntas, Perjalanan KA Siliwangi Kembali Normal










