CORONGSUKABUMI.com – Di tengah menurunnya hasil tangkapan ikan yang menjadi sumber penghidupan utama nelayan, komoditas baby lobster atau benih bening lobster (BBL) kini dipandang sebagai peluang ekonomi yang menjanjikan bagi masyarakat pesisir Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Namun hingga kini, ketidakjelasan regulasi masih menjadi hambatan yang membuat nelayan belum bisa memanfaatkan potensi tersebut secara optimal.
Persoalan itu kembali mencuat dalam momentum peringatan Hari Nelayan Cisolok Tahun 2026 yang dihadiri berbagai tokoh dan pemangku kepentingan sektor kelautan. Selain menjadi ajang syukuran masyarakat nelayan, kegiatan tersebut juga menjadi ruang penyampaian aspirasi terkait berbagai persoalan yang masih membelit kehidupan nelayan, termasuk tata kelola penangkapan BBL.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Fraksi PKS, Leni Liawati, mengatakan kondisi perikanan tangkap di wilayah Cisolok saat ini tengah menghadapi tantangan serius akibat menurunnya produksi hasil tangkapan ikan konvensional. Di sisi lain, perairan Cisolok memiliki potensi besar pada komoditas baby lobster yang dinilai dapat menjadi sumber penghasilan alternatif bagi nelayan.
βKondisi hari ini, ikan di kita sudah mulai berkurang dan produksinya turun. Yang sekarang melimpah ada di kita itu adalah baby lobster. Harapan nelayan, baby lobster ini bisa jelas legalitas untuk penangkapannya sehingga bisa dibudidayakan untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga nelayan,β ujar Leni selepas kegiatan Hari Nelayan Cisolok, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus mendorong pemerintah pusat agar segera memberikan kepastian hukum terkait penangkapan dan pemanfaatan baby lobster. Pasalnya, kewenangan pengaturan komoditas tersebut berada di tingkat nasional sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
βAturan di daerah tidak boleh menabrak aturan di atasnya. Kalau di pusat sudah jelas legalitasnya, maka di daerah bisa ditindaklanjuti, baik melalui Perda atau Perbup,β tambahnya.
Leni menegaskan bahwa tujuan utama penangkapan baby lobster bukan untuk konsumsi langsung, melainkan untuk kegiatan budidaya yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Ia juga menyoroti kondisi sosial ekonomi nelayan yang saat ini cukup memprihatinkan. Menurutnya, tidak sedikit keluarga nelayan yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari akibat menurunnya pendapatan dari sektor perikanan tangkap.
Sementara itu, Ketua DPC HNSI Kabupaten Sukabumi, Dede Ola, menyebut polemik benur merupakan persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade dan hingga kini belum menemukan solusi yang benar-benar berpihak kepada nelayan.
βBBL itu katanya legal, tapi kok berasa ilegal? Aturan membolehkan ditangkap dan dijual kepada pembudidaya selama masih di wilayah Jawa Barat. Namun pertanyaannya, pembudidayanya di Jawa Barat itu siapa dan di mana?β kritik Dede Ola, kepada awak media di lokasi yang sama.
Menurutnya, implementasi aturan di lapangan masih menyisakan banyak persoalan. Ia menilai nelayan kerap menghadapi tekanan hukum meskipun aktivitas yang dilakukan masih berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Dede mencontohkan, nelayan yang membawa hasil tangkapan BBL dari laut ke darat atau berpindah wilayah antarkecamatan dalam satu kabupaten sering kali mendapat perlakuan yang seolah-olah melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum sektor perikanan yang dinilai lebih berorientasi pada nilai ekonomi komoditas tertentu dibandingkan perlindungan terhadap nelayan.
Sebagai solusi, HNSI Kabupaten Sukabumi mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik dan potensi daerah. Menurutnya, pendekatan berbasis kearifan lokal perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi agar tidak merugikan masyarakat pesisir.
βLain ladang lain belalang, lain wilayah lain potensi, lain penyakit lain obat. Potensi di Sukabumi ini benur, di Cilacap mungkin layur. Jadi tidak bisa undang-undang benur disamaratakan se-Indonesia. Perlu ada sinkronisasi dari Perpres hingga Perbup yang memberi pengecualian khusus agar potensi yang harusnya menjadi keberkahan ini tidak berubah menjadi musibah dan mubazir bagi devisa,β pungkas Dede Ola.
Kejelasan regulasi dan tata kelola baby lobster kini menjadi harapan besar nelayan Cisolok. Mereka berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.










