CORONG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (16/5/2025) di ruang rapat utama DPRD.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Menurut Budi Azhar, agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah yang digelar pada 30 April 2025.
Pandangan umum fraksi disampaikan secara bergiliran oleh juru bicara masing-masing fraksi. Fraksi Partai Golkar dan PAN, melalui H.M. Loka Tresnajaya, SE, menyambut baik inisiatif pembentukan dana cadangan Pilkada sebagai solusi strategis pembiayaan.
Fraksi ini mengapresiasi skema multi-year sebesar Rp120 miliar untuk menjaga kestabilan APBD dan mendorong optimalisasi serta transparansi pengelolaan melalui pelibatan stakeholder dan pencantuman dividen sebagai bagian dari penambahan dana.
Fraksi Gerindra yang diwakili Ruslan Abdul Hakim, SE, menekankan pentingnya proporsionalitas penyisihan dana agar tidak mengganggu program kesejahteraan.
Selain itu, diperlukan kajian realistis, koordinasi lintas lembaga, dan akuntabilitas anggaran secara terbuka agar Raperda ini menjadi instrumen fiskal yang adaptif dan tidak membebani keuangan daerah.
Berbeda dengan fraksi lain, Fraksi PKB menyampaikan pandangan secara tertulis karena anggotanya tengah mengikuti Bimtek di Bandung.
Selanjutnya, Fraksi PKS melalui Iwan Ridwan, M.Pd., memberikan dukungan penuh terhadap program pembangunan Bupati, namun mengusulkan agar dana cadangan tidak diambil dari APBD murni, melainkan dari SILPA, guna menghindari idle money.
Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Sendi A. Maulana menyoroti lonjakan signifikan anggaran yang diusulkan, yakni Rp40 miliar per tahun, yang dianggap lebih tinggi dari Pilkada 2024.
Mereka meminta adanya perhitungan ulang dan keterlibatan aktif KPU-Bawaslu dalam menyusun anggaran yang akuntabel dan terhindar dari potensi masalah hukum.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP turut menyampaikan pandangan umum secara tertulis melalui Lugi Septiandi Herman dan Dilla Nurdian.
Seluruh pandangan fraksi berisi masukan, saran, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi. Ketua DPRD berharap jawaban resmi dari Bupati dapat disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Harapan kita bersama, Raperda ini menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2029 tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah,” pungkas Budi Azhar.***