CORONG SUKABUMI – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya angkat bicara mengenai maraknya pemblokiran massal rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Fenomena ini bahkan turut menyeret nama pendiri platform media sosial Kasus, Andrew Darwis.
Melalui unggahan di akun X pribadinya pada Minggu, 18 Mei 2025, Andrew menyampaikan keluhannya terhadap pemblokiran rekening miliknya.
“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” tulisnya. Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu banyak tanggapan dari warganet yang mengaku mengalami hal serupa.
Menanggapi hal ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi. Ia menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening-rekening yang tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.
“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online,” ujar Ivan, dikutip Minggu, 18 Mei 2025.
PPATK mencatat sejak 2024 telah ditemukan lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit judi online. Sebagian besar berasal dari praktik jual beli rekening, sebuah modus yang kini semakin marak.
Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa pemilik rekening tetap memiliki hak atas dana mereka. PPATK juga menyampaikan bahwa rekening yang diblokir masih dapat diaktifkan kembali melalui dua cara.
Pertama, pemilik rekening dapat mendatangi langsung cabang bank terkait untuk melakukan reaktivasi.
Kedua, mereka bisa menghubungi PPATK guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait proses pembukaan blokir.***