Jemaah Ilegal Diawasi Ketat, Arab Saudi Perketat Aturan Haji 2025 dengan Teknologi Canggih

Drone dikerahkan, Arab Saudi tangkap jemaah haji ilegal, sanksi hingga Rp432 juta dan deportasi. | Unsplash/Khawaja Umer Faooq

CORONG SUKABUMI – Arab Saudi mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji 2025 dengan menerapkan sanksi tegas terhadap jemaah yang berhaji tanpa izin resmi.

Dalam upaya meminimalisir pelanggaran, otoritas keamanan kerajaan memanfaatkan teknologi drone untuk mendeteksi dan menangkap jemaah ilegal di kawasan suci.

Dalam video yang dirilis Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi, terlihat kendaraan yang dicurigai mengangkut jemaah tanpa izin terekam kamera drone. Data visual tersebut kemudian diteruskan ke petugas patroli untuk dilakukan penindakan langsung.

Mengutip Gulf News, sejumlah orang telah ditahan karena terlibat dalam pengangkutan jemaah haji ilegal.

Baca Juga :  BBM Tercampur Air di Klaten, Pertamina Hentikan Distribusi dan Sopir Truk Jadi Tersangka

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyampaikan bahwa para pelanggar dikenai sanksi administratif melalui komite musiman, berupa hukuman penjara, denda hingga SR100.000 (sekitar Rp432 juta), deportasi bagi ekspatriat, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Kendaraan yang digunakan dalam aksi ilegal ini juga disita berdasarkan perintah pengadilan.

Selain itu, individu yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin dapat dikenai denda tambahan hingga SR20.000 (sekitar Rp86,5 juta).

Baca Juga :  Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang: Tiga Peserta Dilarikan ke RS Tidar

Arab Saudi menegaskan bahwa visa haji adalah syarat mutlak bagi seluruh jemaah. Visa kunjungan tidak berlaku untuk ibadah haji. Visa haji hanya dapat diperoleh melalui otoritas resmi dan platform Nusuk Haji di 126 negara, atau melalui kantor Urusan Haji di 80 negara.

Di tengah kekhawatiran atas sejumlah warga asing yang mencoba memperpanjang masa tinggal untuk berhaji secara ilegal, Kementerian Agama RI kembali mengingatkan calon jemaah Indonesia agar mematuhi prosedur resmi keberangkatan haji.

Setiap jemaah legal dibekali kartu Nusuk sebagai identitas resmi yang membedakan mereka dari jemaah ilegal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!