CORONG SUKABUMI – Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam di seluruh Indonesia bersiap menjalankan ibadah kurban. Salah satu hewan yang umum dijadikan kurban adalah sapi. Namun, tidak semua sapi memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban.
Berdasarkan pedoman syariat Islam, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar sapi dapat disembelih sebagai kurban yang sah, merujuk pada dalil dari Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad Saw., dan pandangan para ulama.
Fisik Sehat dan Bebas Cacat
Mengutip penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kondisi fisik sapi menjadi syarat penting. Sapi kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat. Rasulullah Saw. menyebutkan dalam haditsnya bahwa hewan kurban tidak sah apabila buta, pincang, sakit parah, atau terlalu kurus.
Oleh karena itu, calon pembeli disarankan untuk memeriksa kondisi fisik sapi secara menyeluruh sebelum membeli, agar ibadah kurban berjalan sesuai syariat Islam.
Usia Minimal Dua Tahun
Selain kondisi fisik, usia sapi juga menjadi syarat mutlak. Dalam hadits riwayat Imam Muslim, Nabi Muhammad Saw. melarang penyembelihan hewan kurban yang belum cukup umur. Untuk sapi, batas minimal usia yang diperbolehkan adalah dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Pengecekan usia hewan sebelum pembelian menjadi langkah krusial untuk memastikan kurban yang dilakukan sah secara agama.
Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat ini, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban secara benar dan sesuai tuntunan agama.***