Jokowi Bandingkan Sistem RI dan Filipina: Pemilu Kita Satu Paket, Tak Bisa Asal Makzulkan

Jokowi angkat suara soal usulan pemakzulan Wapres Gibran: “Itu satu paket.” | Instagram.com/@gibran_rakabuming

CORONG SUKABUMI – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, angkat bicara terkait polemik usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tengah menjadi perbincangan hangat di tengah publik.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui surat resmi yang ditujukan kepada MPR dan DPR RI.

DPR mengonfirmasi telah menerima surat yang bertanggal 26 Mei 2025 tersebut, yang ditandatangani oleh empat purnawirawan tinggi TNI: Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.

Baca Juga :  Kecelakaan KRL di Jalur Tangerang: Truk Terpental, Timpa Motor, Lalu Lintas Kacau

Menanggapi hal itu, Jokowi menyampaikan pandangannya usai pelaksanaan salat Idul Adha di kediamannya di Solo, Jumat (6/6/2025). Ia menekankan bahwa sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan secara paket dalam satu koalisi, berbeda dengan negara seperti Filipina.

“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu sendiri-sendiri, di kita ini satu paket,” kata Jokowi kepada awak media.

Jokowi juga menyebut bahwa usulan pemakzulan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia. “Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Rekaman CCTV Ungkap Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan, Dinkes Garut Angkat Bicara

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat. Presiden atau wakil presiden hanya dapat dimakzulkan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat seperti korupsi atau tindakan tercela.

“Pemakzulan itu harus karena misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau pelanggaran berat. Itu baru bisa dimakzulkan,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!