CORONG SUKABUMI – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dengan modus pengiriman file APK.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial EC (28) dan IP (35) ditangkap karena membobol rekening seorang pensiunan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 304 juta.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa aksi para pelaku merupakan tindak pidana akses ilegal dan pengambilalihan sistem elektronik tanpa izin.
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” ujar Reonald saat konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).
Modus yang digunakan tergolong klasik. Pelaku mengirimkan tautan dalam bentuk file APK kepada korban dan mengarahkan agar aplikasi tersebut diunduh dan diinstal. Setelah aplikasi terpasang, pelaku dapat mengakses sistem m-banking korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Korban, yang diketahui merupakan pensiunan, lebih dulu diminta mengisi sejumlah data pribadi melalui formulir palsu. Data tersebut meliputi finger print, foto, video selfie, hingga transfer dana untuk materai sebesar Rp 10 ribu.
Data yang terkumpul kemudian digunakan pelaku untuk mengakses rekening dan melakukan transaksi ilegal.
Korban baru menyadari setelah menerima notifikasi dari perbankan terkait transaksi dalam jumlah besar, dengan total kerugian mencapai Rp 304 juta.
Polisi menangkap EC di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dan IP di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Reonald mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan mencurigakan yang mengandung tautan aplikasi.
“Jika menerima tautan dan diarahkan untuk mengunduh aplikasi, sudah sepatutnya kita langsung waspada. Ini adalah pola lama yang masih digunakan oleh pelaku kejahatan digital,” tegasnya.***