CORONG SUKABUMI – Polemik mengenai status administratif empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini memasuki babak baru. Presiden RI Prabowo Subianto dipastikan akan mengeluarkan peraturan resmi yang mengikat untuk menyelesaikan sengketa wilayah tersebut.
Keempat pulau yang menjadi sumber perselisihan, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, sebelumnya diperebutkan antara dua pemerintah daerah, yaitu Aceh dan Sumut.
Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa keputusan Presiden nantinya bersifat final dan wajib ditaati semua pihak.
“Keputusan Presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Hasan menegaskan bahwa peraturan tersebut bukan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres), melainkan regulasi yang secara hukum memiliki kekuatan mengikat untuk menetapkan batas wilayah antarprovinsi.
Menurutnya, jika terjadi perbedaan aspirasi antardaerah, maka pemerintah pusat berhak mengambil alih proses penyelesaian demi kepastian hukum dan administrasi negara.
“Dalam hal ini Presiden mengambil alih langsung, dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” tandasnya.***