Presiden Prabowo Turun Tangan, Nasib 4 Pulau Aceh-Sumut Akan Diputus Lewat Aturan Khusus

Prabowo siap selesaikan sengketa 4 pulau Aceh-Sumut lewat aturan tegas soal batas wilayah. | Instagram.com/@prabowo

CORONG SUKABUMI – Polemik mengenai status administratif empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini memasuki babak baru. Presiden RI Prabowo Subianto dipastikan akan mengeluarkan peraturan resmi yang mengikat untuk menyelesaikan sengketa wilayah tersebut.

Keempat pulau yang menjadi sumber perselisihan, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, sebelumnya diperebutkan antara dua pemerintah daerah, yaitu Aceh dan Sumut.

Baca Juga :  Aksi Protes terhadap Menteri Satryo Memanas! 'Kami ASN, Bukan Babu Keluarga'

Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa keputusan Presiden nantinya bersifat final dan wajib ditaati semua pihak.

“Keputusan Presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Hasan menegaskan bahwa peraturan tersebut bukan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres), melainkan regulasi yang secara hukum memiliki kekuatan mengikat untuk menetapkan batas wilayah antarprovinsi.

Baca Juga :  Isu Pertemuan Megawati dan Prabowo Hanya Spekulasi? Ini Klarifikasi Istana!

Menurutnya, jika terjadi perbedaan aspirasi antardaerah, maka pemerintah pusat berhak mengambil alih proses penyelesaian demi kepastian hukum dan administrasi negara.

“Dalam hal ini Presiden mengambil alih langsung, dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!