CORONG SUKABUMI – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini sah secara administrasi menjadi milik Aceh.
Keputusan ini diumumkan usai rapat virtual yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta DPR.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, menyampaikan bahwa keputusan Presiden diambil berdasarkan laporan dan dokumen yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Keempat pulau tersebut secara administrasi masuk wilayah Aceh, berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pemerintah,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar keputusan mencakup arsip dari Pemprov Aceh, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Mendagri Tito Karnavian kemudian menambahkan bahwa dokumen utama yang memperkuat klaim Aceh berasal dari Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.
“Kepmendagri ini menjadi kunci karena mencantumkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh berdasarkan kesepakatan dua gubernur pada tahun yang sama,” ujar Tito.
Dokumen tersebut menjadi dasar legal yang menguatkan pengakuan wilayah, sekaligus menyudahi polemik yang telah berlangsung cukup lama antara Aceh dan Sumut terkait batas administratif wilayah kepulauan.***