CORONG SUKABUMI – Dunia peradilan kembali tercoreng oleh praktik korupsi. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Vonis ini dijatuhkan karena Zarof terbukti menyuap hakim dalam kasus pembunuhan yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur. Suap itu diduga memengaruhi putusan bebas Ronald dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang pembacaan putusan.
Selain hukuman penjara, Zarof diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim dengan total nilai suap mencapai Rp5 miliar. Namun, kasus ini tak berhenti pada satu perbuatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membeberkan bahwa Zarof menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis: Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Gratifikasi ini diterima dari berbagai pihak yang tengah berperkara di pengadilan, dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali.
“Gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dikonversikan menjadi Rp915 miliar, serta emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” ungkap JPU di persidangan.
Emas yang diterima umumnya berupa logam mulia PT Antam dengan berat 50 hingga 100 gram. Uang yang diterima terdiri dari rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.
Putusan terhadap Zarof Ricar menjadi catatan kelam terbaru dalam deretan kasus suap di tubuh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.***