CORONG SUKABUMI – Meirizka Widjaja, ibu dari terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, resmi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Ia dinyatakan bersalah karena menyuap hakim demi membebaskan anaknya dari jerat hukum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Rosihan, saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Meirizka juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Meirizka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar total Rp4 miliar. Aksi tersebut dilakukan bersama pengacara Lisa Rachmat dalam upaya memuluskan vonis bebas bagi Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada 10 Februari 2025, Meirizka dan Lisa disebut memberikan uang tunai senilai Rp1 miliar dan SGD308.000 kepada tiga hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Rinciannya, dana senilai Rp4 miliar diserahkan kepada Heru melalui Lisa, kemudian dibagi-bagikan kepada ketiganya.
Vonis terhadap Meirizka memperpanjang daftar pihak yang terjerat dalam pusaran kasus suap demi membebaskan Ronald Tannur. Sebelumnya, Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sedangkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, diganjar 16 tahun penjara.***