CORONG SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022,” ungkap Budi.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut ditujukan kepada Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur.
Selain Khofifah, KPK juga turut memanggil Anik Maslahah, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, dalam rangka pemeriksaan pada hari yang sama.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dana hibah Pokmas periode 2019–2022. Jumlah tersebut terdiri atas 4 tersangka penerima yang merupakan penyelenggara negara, dan 17 tersangka pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta serta 2 penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, memaparkan bahwa sprindik (surat perintah penyidikan) diterbitkan pada 5 Juli 2024, dengan penetapan 21 tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.***