CORONG SUKABUMI – Penanganan kasus dugaan suap vonis bebas (onslag) dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) terus bergulir.
Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, yang telah berstatus tersangka, mengembalikan uang senilai total Rp6,9 miliar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, uang yang diserahkan terdiri dari Rp3,7 miliar dalam bentuk rupiah dan USD198.900 atau sekitar Rp3,18 miliar dalam mata uang asing.
“Totalnya rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar,” ujar Harli dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, 21 Juni 2025.
Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum dan anggota keluarga Arif Nuryanta kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 19 Juni 2025. Penyidik langsung menyita uang tersebut sebagai barang bukti untuk proses hukum lanjutan.
“Penyidik akan mencantumkannya sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan,” tegas Harli.
Uang dugaan suap itu kini diamankan dalam rekening penampungan khusus milik Jampidsus. Kejagung memastikan pengembalian uang ini tidak menghentikan proses hukum. Kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah seluruh alat bukti rampung.
Arif Nuryanta sendiri adalah satu dari empat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap vonis bebas kasus ekspor CPO.***