CORONG SUKABUMI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi tegas isu penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang sempat mencuat di situs jual beli pulau internasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memastikan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh pihak individu.
“Tidak ada pulau yang bisa dimiliki pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” ujar Bima Arya saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan di pulau-pulau kecil tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku. Menurutnya, pulau memang bisa disewakan, namun ada aturan hukum yang mengatur skemanya.
“Pulau bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,” tambahnya.
Bima Arya juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menginventarisasi seluruh wilayah yang harus dijaga, termasuk regulasi dan status kepemilikannya.
“Kita akan menginventarisir wilayah yang memang harus tetap kita jaga baik regulasinya maupun status kepemilikannya,” ujarnya.
Diketahui, sejumlah pulau di Anambas sebelumnya diiklankan melalui situs jual beli internasional dengan skema pembelian saham tanpa mencantumkan harga terbuka.
Informasi di situs tersebut menyebut lokasi, potensi pengembangan, serta status perusahaan pengelola yang diklaim tengah dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).***