Dugaan Korupsi MPR Rp17 Miliar, Dua Mantan Pejabat Jalani Pemeriksaan KPK

Dua eks pejabat Setjen MPR diperiksa KPK terkait skandal gratifikasi Rp17 miliar. | Instagram.com/@official.kpk

CORONG SUKABUMI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Dyastasita Widya Budi, yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI periode 2020, serta Joni Jondriman, mantan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI periode 2020.

Baca Juga :  Iran Kibarkan Bendera Merah di Qom Usai Serangan Mendadak Israel

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ungkap Budi dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  KPK Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran MBG, Makanan Seharusnya Rp10.000 Jadi Rp8.000

Budi tidak mengungkapkan materi pemeriksaan maupun kepastian kehadiran kedua saksi tersebut. Hingga kini, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini dengan dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Identitas tersangka dan asal-usul gratifikasi itu masih belum diumumkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!