CORONG SUKABUMI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Dyastasita Widya Budi, yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI periode 2020, serta Joni Jondriman, mantan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI periode 2020.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ungkap Budi dalam keterangan resminya.
Budi tidak mengungkapkan materi pemeriksaan maupun kepastian kehadiran kedua saksi tersebut. Hingga kini, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini dengan dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Identitas tersangka dan asal-usul gratifikasi itu masih belum diumumkan.***