Penyelundupan Narkoba Lewat Laut Digagalkan Polda Sumut, 3 Kurir Ditangkap, Bos Besar Masih Buron

Polda Sumut gagalkan selundupan 30 kg sabu dan 2.000 liquid vape dari Malaysia, pengendali buron. | Instagram/poldasumaterautara

CORONG SUKABUMI – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kilogram sabu dan 2.000 liquid vape berisi kandungan narkotika dari Malaysia. Penyelundupan tersebut dilakukan melalui perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kapal mencurigakan yang memasuki perairan Asahan. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal target di perairan Tanjung Api.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Tekankan Penguatan Pelayanan Publik dan Dukungan Program Sosial dalam Apel Pagi

“Personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (25/6/2025).

Dari kapal tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AD, IS, dan AM. Ketiganya membawa 30 kilogram sabu dan 2.000 liquid vape narkotika. Barang haram itu diselundupkan dari Malaysia menggunakan modus ship to ship, yakni memindahkan barang di tengah laut ke kapal lain sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Langkah Besar Prabowo di Raja Ampat: Hentikan Tambang Demi Menjaga Keindahan Laut dan Budaya

Ketiga tersangka mengaku dijanjikan upah Rp90 juta bila berhasil mengantar narkoba itu ke Madura. Polda Sumut kini memburu seorang buronan berinisial GS yang diduga menjadi pengendali jaringan ini.

“GS ini sudah banyak DPO-nya. Dia pengendali masuknya narkotika lewat perairan wilayah kita,” tegas Calvijn.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolda Sumut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba lintas negara tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!