OTT KPK di Sumut: Topan Obaja Ditangkap, Evaluasi Kementerian PUPR Menanti Lampu Hijau Prabowo

OTT KPK seret Kadis PUPR Sumut, Menteri Dody siap evaluasi total jika direstui Presiden Prabowo. | Instagram | @Dody_hanggodo

CORONG SUKABUMI – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjerat lima tersangka, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya, mulai dari eselon 1 hingga pejabat pembuat komitmen, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau kemudian saya mendapat restu Presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1, 2, 3 seluruhnya sampai dengan pejabat pembuat komitmen,” kata Dody kepada wartawan, Minggu, 29 Juni 2025.

Baca Juga :  PLN Pulihkan Listrik Bali dalam 45 Menit, Istana Apresiasi Langkah Cepat Tangani Blackout

Ia menegaskan bahwa evaluasi tersebut bukan bentuk ultimatum, melainkan langkah yang memang sudah waktunya dilakukan demi perbaikan internal di kementeriannya.

“Bukan ultimatum lah, mungkin udah beberapa bulan sudah seharusnya evaluasi. Tapi kan melakukan evaluasi harus ada restu dari Presiden,” tambahnya.

Dari hasil OTT, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231 miliar yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Baca Juga :  Penggeledahan Kantor di Jaksel, KPK Perkuat Bukti Korupsi Taspen

Kelima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi (RAY), langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memperkuat desakan akan bersih-bersih di lingkungan kementerian teknis yang mengelola proyek infrastruktur bernilai besar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!