CORONG SUKABUMI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp900 juta, terkait pengadaan dan pemeliharaan kendaraan angkutan sampah di Kabupaten Sukabumi.
Tersangka berinisial DS (51), yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ditangkap di Bandung pada Selasa, 22 Juli 2025. Penangkapan dilakukan tim intelijen Kejagung bekerja sama dengan Kejati Jabar.
“DS diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Jabar untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Rabu, 23 Juli 2025.
DS diketahui merupakan warga Kampung Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan pelayanan persampahan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2024. Kasus ini berfokus pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick-up operasional.
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp877.233.225 akibat perbuatan tersangka. Namun, proses penangkapan berlangsung lancar karena tersangka bersikap kooperatif.
Anang juga menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memburu buronan demi kepastian hukum. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan DS mempertegas komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum.***