Vonis Belum Inkrah, Mahfud MD Desak Banding Kasus Korupsi Gula Tom Lembong

Mahfud MD: Vonis Tom Lembong salah, masih bisa dilawan ke pengadilan tinggi. | Instagram/mohmahfudmd

CORONG SUKABUMI — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula sebagai sebuah kekeliruan. Hal ini disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube milik Rhenald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025.

Mahfud menegaskan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka pada awalnya sah secara hukum. Namun, putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dinilainya tidak tepat.

Baca Juga :  Mahfud MD Soroti Dunia Kampus: Jual Beli Ijazah Marak, Akademik Melemah

“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud. Ia menambahkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa dilawan melalui banding ke Pengadilan Tinggi.

“Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” tegasnya.

Mahfud juga menyatakan bahwa publik memiliki hak untuk menyuarakan pendapat atas putusan hakim yang belum final. “Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Prabowo Usul Pertemuan Buruh dan Pengusaha, Targetkan Penghapusan Outsourcing

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah dalam perkara korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. Vonis ini memicu perdebatan publik terkait pemenuhan unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!