CORONG SUKABUMI – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung berinisial ZA (17) yang terjadi di kawasan Cibiru, Kota Bandung, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban ditemukan tewas di tempat kejadian dengan luka bacok di bagian dada kiri. Insiden ini terjadi di samping bengkel motor THR Project, Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru. Kejadian tersebut memicu perhatian luas setelah video dan foto dari lokasi tersebar di media sosial.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam konferensi pers Senin (4/8/2025) menyampaikan bahwa pelaku, seorang mahasiswa berinisial TN (21) asal Kecamatan Cibiru, berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian oleh jajaran Polsek Panyileukan.
Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena sakit hati akibat perselisihan sebelumnya antara korban dan pelaku. TN menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Bacokan pertama tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua mengenai dada kiri korban hingga menyebabkan korban meninggal di tempat,” ujar Budi.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu, sweater hitam, dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian. Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya sebelum akhirnya ditangkap.
Kini, TN ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau 7 tahun penjara.
Kepolisian turut mengingatkan masyarakat mengenai meningkatnya kekerasan di kalangan pelajar dan mengimbau agar konflik tidak diselesaikan dengan kekerasan yang melanggar hukum.***