Ribuan Warga Binaan Lapas Warungkiara Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, 19 Orang Langsung Bebas

Dari total 1.414 penghuni, sebanyak 1.059 narapidana menerima remisi dasawarsa dan 981 narapidana memperoleh remisi umum 17 Agustus.

Wabup Sukabumi Andreas saat menyerahkan surat remisi kepada narapidana di HUT Ke-80 RI. | Foto: Dokpim Pemkab Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com – Ribuan warga binaan Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, mendapat remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari total 1.414 penghuni, sebanyak 1.059 narapidana menerima remisi dasawarsa dan 981 narapidana memperoleh remisi umum 17 Agustus.

Menariknya, tercatat 953 orang narapidana mendapatkan kedua jenis remisi sekaligus, sementara 19 orang langsung bebas setelah menerima surat keputusan remisi.

Penyerahan remisi dilakukan setelah upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Warungkiara. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, yang bertindak sebagai pembina upacara. Ribuan warga binaan turut serta mengikuti jalannya upacara bendera.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Selidiki, Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Andreas menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta berupaya memperbaiki diri.

“Remisi adalah bukti bahwa negara memberi kesempatan kedua. Semoga momentum ini menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Investasi Swasta di IKN Tembus Rp65,73 Triliun, Basuki Teken Kerja Sama Baru

Ia juga menyampaikan bahwa kemerdekaan yang dirasakan bangsa Indonesia hari ini merupakan hasil perjuangan dan pengorbanan para pahlawan.

Oleh karena itu, kata Andreas, seluruh warga, termasuk mereka yang tengah menjalani pembinaan di lapas, memiliki kewajiban menjaga nilai kebangsaan, persatuan, dan gotong royong.

“Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi menjalani sisa masa hukuman dengan disiplin, mengikuti program pembinaan, dan kelak kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk berkontribusi secara positif,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!