4 Tersangka Dibekuk Polda Jabar, Jaringan Narkoba Jakarta–Sukabumi–Bandung Terungkap

Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat total 7.004,86 gram serta 298 butir ekstasi.

Ilustasi dipenjara | Foto: Ilustrasi canva.com

CORONGSUKABUMI.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Jakarta–Sukabumi–Bandung dalam operasi yang berlangsung pada 7 hingga 14 Agustus 2025.

Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat total 7.004,86 gram serta 298 butir ekstasi.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol irfan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, terhadap tersangka H yang membawa lebih dari 5 kg sabu di bagasi motor. Barang haram tersebut diketahui milik seorang bandar berinisial Antoni (DPO).

Baca Juga :  Diamankan Polisi Usai Bawa Sabu, Pria di Sukabumi Nyaris Dihakimi Massa

Penangkapan berlanjut di wilayah Cikole, Kota Sukabumi, pada 9 Agustus, di mana tersangka N diamankan bersama sabu seberat 1,7 kg. Selanjutnya, dua tersangka lainnya berinisial E dan A ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Ngamprah dan Cibeureum.

“Dari keduanya, polisi menyita sabu hampir 200 gram, 298 butir ekstasi, serta tambahan sabu 8 gram dari kontrakan milik tersangka E. Para pelaku diduga menggunakan modus tempel dan perantara dalam mengedarkan narkoba,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga :  Kasus Persekusi Remaja di Cikidang: Polres Sukabumi Tetapkan 6 Tersangka, 2 Diantaranya Buron

Adapun E berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp3 juta per pengambilan, sedangkan A bertugas sebagai sopir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, menjelaskan bahwa jumlah sabu yang disita setara dengan penyelamatan 35.024 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, berdasarkan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.

Baca Juga :  Viral Dugaan Pemerkosaan di RSHS, Polda Jabar Tahan PPDS Unpad Spesialis Anestesi

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar,” tutur Kombes Albert.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!