CORONGSUKABUMI.com – Ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Sukabumi akhirnya mendapat angin segar. Sebanyak 8.190 orang resmi diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, dengan pengajuan mulai dilakukan pada 25 Agustus 2025 melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dokumen pengusulan juga disertai surat resmi kepada Menteri PANRB bernomor: 800.1.13.2/8903/BKPSDM/2025.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa dari total tenaga non-ASN yang diusulkan, terdapat 298 orang dalam kategori R2, 5.459 orang dalam kategori R3/R3B/R3T, serta 2.433 orang masuk dalam kategori R4.
“Sementara itu, 67 orang non-ASN tidak diikutsertakan karena berbagai alasan, 10 di antaranya telah meninggal dunia dan 57 lainnya tidak lagi aktif bekerja,” ujar Ganjar.
Saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dari Kementerian PANRB.
“Jika sudah keluar, tahapan berikutnya adalah pengusulan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dijadwalkan berlangsung 28 Agustus hingga 20 September 2025,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ganjar menyebut BKN akan menertibkan dan menerbitkan Nomor Induk PPPK dalam rentang waktu 28 Agustus sampai 30 September 2025.
Kebijakan ini menjadi titik terang bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi tanpa status kepegawaian tetap. Penetapan Nomor Induk PPPK akan menjadi bentuk pengakuan resmi dari negara atas kontribusi mereka di birokrasi.