CORONGSUKABUMI.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Keputusan ini mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025, dan diambil menyusul berbagai pertimbangan serta dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.
“Terhitung sejak Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan Saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” ujar Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi F. Taslim, melalui siaran pers pada Minggu (31/8/2025).
Taslim menyatakan bahwa penonaktifan tersebut merupakan keputusan langsung dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang menimbang situasi dan dinamika sosial yang sedang berkembang.
Partai NasDem, lanjut Taslim, senantiasa menjadikan aspirasi masyarakat sebagai acuan utama dalam perjuangan politiknya. Apa yang diperjuangkan Partai NasDem merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan demi tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia.
Menanggapi berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini, Partai NasDem juga menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam upaya menyuarakan aspirasi rakyat.
Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, menurut Taslim, juga didasari oleh pernyataan dari keduanya yang dinilai telah menyinggung dan mencederai perasaan masyarakat. Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari garis perjuangan Partai NasDem.
“Hal tersebut merupakan penyimpangan dari perjuangan Partai NasDem,” pungkas Taslim.
Berikut Siaran Pers Lengkap DPP Partai NasDem yang Dibacakan Sekjen Hermawi F. Taslim:
Mencermati dinamika masyarakat yang sedang berkembang saat ini,
Ketua Umum DPP Partai NasDem, Haji Surya Paloh, dengan ini menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem.
2. Bahwa perjuangan Partai NasDem merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang senantiasa bertumpu pada tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Bahwa atas berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, Partai NasDem menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya sejumlah warga negara Indonesia dalam upaya memperjuangkan aspirasinya.
4. Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat, terdapat pernyataan dari para wakil rakyat, khususnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat. Hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem.
5. Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan bahwa terhitung sejak Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan Saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Demikian siaran pers ini diperbuat untuk dipermaklumkan kepada masyarakat, khususnya para anggota Partai NasDem.
Jakarta, 31 Agustus 2025
Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem
Surya Paloh
Ketua Umum
Hermawi F. Taslim
Sekretaris Jenderal