CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerbitkan aturan baru yang membatasi penggunaan seragam dinas dan kendaraan operasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN selama empat hari, terhitung mulai 1 hingga 4 September 2025.
Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/6780/BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, pada Minggu (31/8/2025).
Dalam surat tersebut, seluruh pegawai di lingkungan perangkat daerah diinstruksikan tidak memakai seragam dinas, dan mengganti dengan pakaian bebas rapi (casual). Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dilarang selama periode tersebut.
“Langkah ini diambil untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik agar tetap berjalan lancar di tengah situasi yang sedang berlangsung,” ujar Ade Suryaman dalam edaran resmi.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah, ASN, hingga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Diharapkan seluruh jajaran bisa bekerjasama dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas perhatiannya,” tulis Ade menutup edaran tersebut.