Ban Bekas & Provokasi Digital: 2 Pemuda di Sukabumi Diamankan Polisi di Sekitar DPRD

Kedua pemuda berinisial KK (26) dan TF (18) itu dicurigai petugas saat membawa empat ban bekas menggunakan sepeda motor di sekitar Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Potret 2 Pemuda Sukabumi yang diamankan Polisi | Foto: Ist

CORONGSUKABUMI.com – Perkembangan media sosial saat ini tak hanya menjadi sarana berbagi informasi, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk provokasi yang memicu kerawanan sosial. Fenomena ini terlihat dalam kasus dua pemuda asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi pada Senin (1/9/2025) sore.

Kedua pemuda berinisial KK (26) dan TF (18) itu dicurigai petugas saat membawa empat ban bekas menggunakan sepeda motor di sekitar Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Aparat menduga ban tersebut akan digunakan untuk aksi pembakaran terkait isu unjuk rasa yang beredar di media sosial.

“Ban tersebut dibeli dengan harga Rp20 ribu dari sebuah bengkel. Rencananya akan dibakar jika aksi unjuk rasa benar-benar terjadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Dukung Aksi Damai, Minta Unjuk Rasa Tak Anarkis

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa informasi mengenai rencana aksi tersebut diperoleh keduanya melalui media sosial, termasuk dari grup Facebook Jual Beli Game Palabuhanratu dan akun Instagram my Palabuhanratu. Namun, keduanya ternyata tidak mengetahui siapa koordinator lapangan dan tidak memahami prosedur hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Kondisi ini menjadi potret bagaimana informasi liar di media sosial dapat menggerakkan individu tanpa arah dan pemahaman yang jelas.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Bandung, Terasa hingga Sukabumi dan Sejumlah Daerah di Jawa Barat

“Polres Sukabumi berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah. Masyarakat tidak dilarang menyampaikan pendapat, tapi ada mekanisme hukum yang wajib dipatuhi. Membakar ban atau tindakan anarkis lainnya jelas melanggar aturan dan berbahaya bagi ketertiban umum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau generasi muda untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, dan tidak langsung terprovokasi tanpa pemahaman yang memadai.

“Kami berharap masyarakat mengedepankan cara-cara santun, tertib, dan sesuai hukum jika ingin menyampaikan aspirasi. Polisi siap mengawal kegiatan yang sah, bukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran,” pungkas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan kesadaran hukum, terutama di kalangan generasi muda. Satu klik yang sembrono di media sosial bisa menyeret seseorang ke dalam persoalan hukum — bahkan sebelum mereka sepenuhnya memahami apa yang mereka ikuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!