CORONGSUKABUMI.com – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi IV buka suara soal kasus viral buruh pabrik yang disebut mengalami depresi berat setelah di-PHK hanya tiga minggu bekerja. Komisi IV menegaskan sikap tegas terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengaku prihatin dengan kondisi korban dan keluarganya. Ia menegaskan DPRD akan mendorong aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.
“Kasus ini jelas memprihatinkan. Bagaimana mungkin orang yang ingin bekerja justru harus membayar melalui pungutan liar. Kami di Komisi IV mengancam keras praktik pungli tersebut. Kami sudah komunikasi langsung dengan suami korban dan menerima beberapa petunjuk serta bukti untuk ditambahkan ke tim Saber Pungli,” tegas Ferry, Selasa (9/9/2025).
Ferry menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan berharap dalam waktu dekat segera ada gelar perkara. Hal itu dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya oknum internal perusahaan.
“Insya Allah, mudah-mudahan segera ada perkembangan. Kalau terbukti ada keterlibatan internal perusahaan, ini harus jadi cerminan agar semua perusahaan lebih transparan dan tidak membiarkan pungli terjadi di lingkungannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD juga mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, untuk tidak ragu melapor jika mengalami pungli.
“Kami mendorong semua korban pungli untuk berani melapor, bukan hanya curhat di media sosial. Kalau tidak ada laporan resmi, penindakan akan sulit dilakukan. Jangan takut, karena pungli harus kita hentikan bersama-sama,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 47 detik mendadak viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Video itu memperlihatkan curahan hati seorang pria yang menceritakan kondisi istrinya usai di-PHK hanya tiga minggu bekerja di sebuah pabrik di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam video, ia mengungkap istrinya rela menjual motor dan membayar hingga Rp8,5 juta agar diterima di pabrik tersebut. Namun kontraknya diputus sepihak, membuat sang istri murung, menangis, dan tak bisa diajak bicara.
DPRD menilai kasus ini harus jadi momentum pembenahan sistem rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi. Komisi IV berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas sekaligus memastikan praktik pungli diberantas.
“Minimalisasi bahkan hilangkan pungli dari dunia pencari kerja di Sukabumi. Itu tujuan kami, agar hak-hak buruh terlindungi dan dunia usaha pun berjalan sehat,” tandas Ferry.