Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cikakak, 6 Orang Diperiksa

Polres Sukabumi melakukan penggrebekan tambang emas ilegal di Cikakak. Dari operasi tersebut, enam orang langsung diamankan.

Lokasi tambang emas ilegal di Cikakak, Sukabumi | Foto: Ist

CORONGSUKABUMI.com – Upaya pemberantasan tambang ilegal terus digencarkan Polres Sukabumi. Terbaru, belasan anggota Tipidter Sat Reskrim melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, pada Selasa (10/9/2025) siang.

Meski diguyur hujan gerimis, petugas tetap menyusuri jalan kaki sekitar 1,5 kilometer menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, aktivitas penambangan masih berlangsung. Sejumlah gurandil tampak berada di sekitar lubang galian sebelum akhirnya dihentikan aparat.

Polisi langsung memasang garis polisi dan menutup seluruh kegiatan tambang yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi.

Dari operasi tersebut, enam orang diamankan. Mereka terdiri dari seorang kepala lubang atau penanggung jawab galian, seorang pemilik lahan, dua pekerja tambang, serta dua orang yang diduga berperan sebagai koordinator warga. Seluruhnya dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Jalur Rawan Bayeman Makan Korban, Bus 168 Tabrak Toko Bangunan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyebutkan bahwa status mereka masih sebagai pihak yang diperiksa, belum ada yang ditetapkan tersangka.

“Saat ini masih dalam tahap pendalaman terkait praktik pertambangan tanpa izin,” jelasnya.

Dari penelusuran awal, diketahui lahan tambang merupakan tanah pribadi dengan bukti kepemilikan berupa SPPT. Namun, Hartono menegaskan masalah utama bukan kepemilikan lahan, melainkan izin dan legalitas aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  Sejumlah Acara HJKS ke-155 Ditunda, Ini Kata Sekda Sukabumi

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa karung-karung berisi batuan mineral yang diduga mengandung emas serta peralatan tambang sederhana. Tidak ditemukan alat pemurnian emas di lokasi, dan semua perlengkapan yang digunakan bersifat manual.

Sejauh pemeriksaan awal, aparat juga tidak mendapati adanya penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida. Meski demikian, polisi tidak menutup kemungkinan bahan-bahan berbahaya itu digunakan di tahap pengolahan atau pemurnian di tempat lain.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, lokasi tambang kini telah dipasangi garis polisi. Hartono memastikan penyidik akan mendalami kemungkinan unsur pidana, baik terkait perizinan maupun potensi pelanggaran lingkungan.

Baca Juga :  Viral Menangis di Puncak, Dedi Mulyadi Tegaskan Kerusakan Alam Tak Bisa Dimaafkan

“Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!