Kades Cikahuripan Terancam 20 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Dana Desa

Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial UMJ, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi

Kades Cikahuripan berinisial UMJ, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode 2021–2023. | Foto: Ilustrasi canva.com

CORONGSUKABUMI.com – Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial UMJ, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode 2021–2023.

Penetapan tersangka terhadap UMJ merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, MA, dalam dugaan korupsi serupa. Dalam persidangan MA, terungkap bahwa sang kades turut menikmati hasil penyelewengan dana desa.

“Penetapan tersangka terhadap UMJ merupakan hasil pengembangan dari kasus Sekdes. Dalam persidangan, terungkap bahwa Kades turut menikmati hasil korupsi,” Agus Yuliana Indra Santoso, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Kamis (11/9/2025)

Baca Juga :  4 Tersangka Dibekuk Polda Jabar, Jaringan Narkoba Jakarta–Sukabumi–Bandung Terungkap

Dari hasil penyidikan, total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp350 juta, dengan sekitar Rp17 juta di antaranya diduga digunakan UMJ untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut tidak tercatat dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

Selain itu, Kejaksaan juga mengungkap adanya indikasi mark-up anggaran dan laporan fiktif pada sejumlah proyek pembangunan desa.

“Kami menemukan adanya penyimpangan anggaran, mulai dari pengadaan sumur bor hingga pembangunan jalan desa. Ada kegiatan yang dilaporkan selesai, padahal faktanya tidak sesuai,” Erlangga Putra, Kasi Intelijen Kejari Sukabumi, Senin (9/9/2025)

Baca Juga :  Kasus Persekusi Remaja di Cikidang: Polres Sukabumi Tetapkan 6 Tersangka, 2 Diantaranya Buron

Dalam proses penggeledahan, tim Kejaksaan turut mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp43 juta, dokumen keuangan desa, perangkat komputer, rekening koran, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi dana desa.

UMJ dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sidang perdananya dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!