CORONGSUKABUMI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil menangkap R, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit di dua unit Bank BRI di wilayah Sukabumi. Kerugian negara akibat aksi R ditaksir mencapai Rp1,77 miliar.
R ditangkap pada Jumat malam, 12 September 2025, di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Sebelumnya, ia sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik, masing-masing pada 27 Agustus dan 2 September 2025.
“Penyidik sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan secara sah dan patut, tapi tidak dipenuhi tanpa alasan sah. Maka penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan pada 12 September 2025,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, Sabtu (13/9/2025).
Setelah ditangkap, tersangka R sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Keesokan harinya, Sabtu (13/9/2025), ia dipindahkan ke Kejari Kota Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. R kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI Unit Situmekar pada periode 2021–2023, serta di BRI Unit Sukabumi Utara pada tahun 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.770.097.675.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Hadrian.
R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 UU yang sama.