Kasus Pemerkosaan Bergilir di Cikakak Sukabumi: Korban Dapat Pendampingan dari Rumah Aspirasi Bunda Rika

Rika, yang kini duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendampingi korban secara menyeluruh, mulai dari proses hukum hingga pemulihan psikologis.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar, Rika Yulistina. | Foto: Ist

CORONGSUKABUMI.com – Kasus pemerkosaan bergilir yang menimpa seorang remaja perempuan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, menyita perhatian publik dan mendorong berbagai pihak untuk bertindak. Korban yang masih di bawah umur kini mendapatkan pendampingan langsung dari Rumah Aspirasi Bunda Rika Yulistina, sebuah inisiatif yang digagas oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Rika Yulistina.

Rika, yang kini duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendampingi korban secara menyeluruh, mulai dari proses hukum hingga pemulihan psikologis.

“Rumah aspirasi ini memang saya siapkan untuk korban kekerasan seksual maupun KDRT. Jadi masyarakat yang mengalami hal itu tidak perlu bingung mencari tempat mengadu. Cukup hubungi rumah aspirasi, nanti akan kami dampingi,” ujar Rika, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :  Reses I DPRD Sukabumi: Rika Yulistina Janji Kawal Keluhan Warga Cisolok

Pendampingan yang diberikan tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga mencakup pemulihan mental dan emosional korban. Selain itu, Rumah Aspirasi Bunda Rika juga membuka jalur pengaduan langsung melalui kontak khusus yang bisa diakses oleh masyarakat.

Rika menyebutkan bahwa perlindungan terhadap anak di bawah umur, perempuan, serta ibu korban KDRT menjadi fokus utama program pendampingan ini. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap kelompok rentan.

Baca Juga :  PDIP Kritik APBD 2024: Soroti SILPA Jumbo, BUMD Tak Produktif, dan Dugaan Pungli Ketenagakerjaan

“Ini bukan hanya soal penindakan hukum, tapi juga soal keberpihakan. Korban harus dipulihkan, diberi ruang aman, dan didampingi hingga benar-benar pulih,” tegasnya.

Melalui Rumah Aspirasi Bunda Rika, DPRD Sukabumi berharap dapat menciptakan ruang aman bagi para penyintas kekerasan seksual dan KDRT, sekaligus memastikan mereka memperoleh hak atas keadilan dan pemulihan yang layak.

Kasus yang terjadi di Cikakak ini disebut Rika sebagai alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk lebih tanggap dan bertindak cepat dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!