Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Masih Berlangsung, Kapan Berakhir?

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025.

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor | Foto: Ilustrasi canva.com

CORONGSUKABUMI.com – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025. Masyarakat yang memiliki kendaraan berstatus menunggak diimbau tidak menunda proses pembayaran hingga jelang penutupan program.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengingatkan bahwa tujuan awal program ini digulirkan adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda.

Selain itu, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

Menurut Asep, program ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Sehingga, masyarakat tetap patuh pajak karena pendapatan yang dikelola digunakan untuk beragam program pembangunan di berbagai sektor.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Percepat Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 20 Maret 2025

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” kata Asep, dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Kamis (18/9/2025).

“Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” lanjutnya.

Setelah program ini berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek layanan hingga realisasi target.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Mayat Pria di Pantai Karanghawu Sukabumi, Identitas Masih Misterius

“Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” terang Asep.

Diketahui, program yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Pria yang akrab disapa KDM tersebut kemudian memperpanjang masa berlaku hingga akhir September karena antusiasme masyarakat yang masih tinggi.

Dedi menjelaskan, esensi dari kebijakan yang dibuatnya ini bukan hanya merealisasikan target penerimaan daerah, tapi mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan.

Baca Juga :  Terungkap! Konflik dengan Anak Majikan Diduga Picu Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi

“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya,” tutur KDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!