CORONGSUKABUMI.com – Peredaran obat keras terbatas (OKT) dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polres Sukabumi Kota.
Dua pria asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi diringkus polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan ribu butir obat-obatan terlarang siap edar.
Keduanya adalah DS (31) warga Desa Sukaresmi dan TH (31) warga Desa Gunungjaya. Mereka diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Sukaresmi.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan total 66.880 butir obat terlarang, terdiri dari 50 ribu Hexymer, 15.850 Tramadol, 850 Camlet Alprazolam, dan 180 Alprazolam. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, sejumlah plastik kosong, lakban, dan uang tunai Rp860 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah Cisaat.
“Dari tangan kedua terduga pelaku, kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan psikotropika yang jika beredar bisa mengancam keselamatan generasi muda,” kata Tenda, Senin (29/9/2025).
Penyelidikan sementara mengungkap, kedua pelaku sudah beroperasi sekitar sembilan bulan. Mereka diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp50 juta. Obat-obatan tersebut dipasok oleh seseorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang.
“Pengiriman barang dilakukan melalui paket ekspedisi, lalu dipasarkan kembali dengan sistem Cash on Delivery (COD),” tambahnya.
Kini, DS dan TH bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Tenda.