Corongsukabumi.com – Permainan berbasis aplikasi Koin Jagat yang tengah viral belakangan ini mendapat sorotan tajam akibat laporan kerusakan fasilitas umum di sejumlah kota besar.
Permainan ini mengharuskan para pemain berburu koin emas, perak, dan perunggu di lokasi tertentu yang ditentukan oleh aplikasi.
Koin yang berhasil ditemukan dapat ditukar dengan hadiah uang tunai bernilai hingga jutaan rupiah.
Namun, di balik keseruan permainan ini, sejumlah laporan menunjukkan bahwa antusiasme berlebihan para pemain menyebabkan kerusakan pada taman, trotoar, dan area publik lainnya.
Kota-kota seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali mencatat kerusakan berupa taman yang rusak akibat penggalian di antara tanaman hingga aksi nekat mencongkel tegel demi mendapatkan koin.
Ahli Hukum Peringatkan Ancaman Sanksi Pidana
Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Hukum Ekonomi Digital Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dona Budi Kharisma, memperingatkan bahwa perusakan fasilitas umum selama berburu Koin Jagat dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 262 dalam KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026.
“Pasal 170 KUHP lama mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan bagi pelaku yang merusak barang dengan kekerasan di muka umum.
Sementara dalam KUHP baru, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 500 juta,” jelas Dona.
Tanggung Jawab Penyelenggara Aplikasi
Dona juga mengimbau agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi Koin Jagat turut berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“PSE perlu memberikan edukasi kepada pengguna aplikasi mengenai dampak negatif permainan ini. Ini penting untuk meningkatkan legal awareness di kalangan masyarakat,” tambahnya.
Masyarakat diimbau agar tetap bijak mengikuti tren permainan digital dan menghindari perilaku yang merugikan lingkungan serta melanggar hukum.***