Corongsukabumi.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah berjalan menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin.
Dalam Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025, Sultan mengusulkan pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai salah satu sumber pendanaan alternatif untuk menjaga keberlanjutan program tersebut.
Menurut Sultan, potensi ZIS sangat besar karena masyarakat Indonesia dikenal memiliki jiwa gotong royong yang kuat.
“DNA masyarakat Indonesia itu dermawan dan gotong royong. Maka, mengapa kita tidak memanfaatkan potensi tersebut?” ucapnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Selain mengandalkan dana ZIS, Sultan juga menjalin komunikasi dengan beberapa duta besar negara sahabat. Ia menyebut Jepang sebagai salah satu negara yang telah memberikan dukungan.
“Kami sangat senang karena Jepang sudah mulai memberikan dukungannya. Semoga lebih banyak negara ikut berkontribusi,” tambahnya.
Pendanaan Program MBG dan Tanggapan PBNU
Menanggapi usulan ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap penggunaan dana zakat untuk mendanai program MBG.
Menurutnya, zakat harus disalurkan kepada golongan penerima tertentu (asnaf) yang diatur dalam Islam.
“Jika penerima manfaat program ini tidak masuk kategori asnaf, maka pendanaan dari zakat harus ditinjau ulang. Namun, dana infak dan sedekah lebih fleksibel sehingga bisa dimanfaatkan dengan lebih mudah,” jelas Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU.
Gus Yahya juga mengarahkan LAZISNU untuk merancang program peningkatan gizi bagi siswa melalui pemberian susu, telur, dan kacang hijau.
Beberapa pesantren bahkan telah dijadikan percontohan dalam pelaksanaan program MBG, dan di masa mendatang UKM di lingkungan NU diharapkan terlibat dalam pengadaan serta distribusi bahan pangan.
Baznas Siap Dukung dengan Kajian Mendalam
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, turut menyambut baik gagasan ini dengan catatan bahwa penerima program MBG harus masuk dalam kategori mustahik.
“Dana zakat bisa digunakan selama penerimanya adalah anak-anak miskin. Namun, perlu seleksi ketat agar penyalurannya tepat sasaran,” ujarnya.
Noor menambahkan, Baznas siap mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program MBG, asalkan ada kajian mendalam mengenai mekanisme pendistribusiannya.
Ia juga menegaskan pentingnya memberdayakan ekonomi umat sebagai tujuan utama penggunaan dana zakat.
“Dana zakat akan selalu diarahkan untuk memberdayakan ekonomi umat. Kami siap mendukung program ini, tetapi semua harus sesuai dengan aturan syariat,” pungkasnya.***