CORONGSUKABUMI.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang masuk dalam target operasi (TO) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka berinisial AA alias U (29), warga Desa Kebonpedes, ditangkap di salah satu rumah di Kampung Tugu, Desa Pasirhalang, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bruto 10,42 gram.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang diselipkan dalam berbagai kemasan, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan hitam, hingga wadah bekas sampo dan pewangi pakaian. Selain itu, satu unit telepon genggam turut disita karena diduga digunakan untuk transaksi.
AA diketahui sudah lama dipantau oleh tim Satres Narkoba. Sebagian paket sabu bahkan sudah ditempelkan pada titik-titik tertentu sesuai instruksi pemasok sebagai cara distribusi.
Di hadapan penyidik, AA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
“Tersangka ini merupakan salah satu target operasi kami. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sabu yang sudah dipaketkan dan siap edar. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya berinisial A yang statusnya DPO,” jelas Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Jumat (07/11/2025).
Lebih jauh, AKP Tenda mengungkapkan bahwa penggunaan kemasan tidak lazim seperti bungkus sampo dan pewangi merupakan modus pelaku untuk mengelabui petugas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






