CORONGSUKABUMI.com – Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, serta Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (13/11/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, ini turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, dan Wakil Bupati, Andreas.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi, mulai dari Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDIP, Demokrat hingga PPP, menyampaikan pandangan umum mereka terhadap raperda yang diajukan pemerintah daerah. Setiap fraksi memberikan saran, masukan, dan catatan terhadap isi raperda, baik dari segi substansi maupun teknis implementasinya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan pandangan umum ini merupakan bagian dari proses pembahasan raperda yang bertujuan untuk penyempurnaan regulasi sebelum disahkan. Menurutnya, berbagai masukan dari fraksi diharapkan dapat memperbaiki kualitas aturan agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Barusan kita sudah melakukan tahapan terhadap raperda tentang pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan non kebakaran. Fraksi-fraksi di DPRD telah menyampaikan saran, pendapat, dan pertanyaan untuk penyempurnaan, tentunya demi perbaikan. Insyaallah besok kita akan melakukan rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengapresiasi pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Ia menyebutkan, berbagai masukan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan raperda agar pelaksanaannya berjalan efektif.
“Sesuai dengan pandangan fraksi-fraksi, supaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat terwujud dengan baik,” ungkapnya.
Rapat paripurna berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/11/2025), di mana Bupati Sukabumi akan memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh DPRD. Pandangan dan tanggapan tersebut menjadi bagian penting dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut dan penetapan bersama.






