JUBIRTVNEWS.COM – Di balik semaraknya eks Terminal Sudirman yang disulap menjadi pusat wisata kuliner, terselip kisah penuh kontroversial.
Penunjukan PT Sagara Inovasi Sukabumi sebagai pengelola oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Bukan hanya diprotes pedagang karena pemasangan portal parkir otomatis tanpa sosialisasi, dugaan pelanggaran prosedur hukum pun mulai menyeruak ke permukaan.
DPRD Kota Sukabumi angkat suara, selepas hearing Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum lama ini, anggota dewan Inggu Sudeni menilai penunjukan PT. Sagara sarat masalah.
Ia menilai, proses pengelolaan aset daerah ini tidak mengikuti aturan yang seharusnya, terutama merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara.
“Ada sejumlah tahapan yang diabaikan. Seharusnya dilakukan appraisal terlebih dahulu terhadap nilai sewa objek. Sehingga muncul batas bawah nilai sewa yang akan ditetapkan dan dinas baru melakukan kontes atau seleksi, tegas Inggu yang juga Fraksi PKS.
Lebih jauh, ia menuding celah hukum dalam proses ini sangat terbuka, bahkan menyarankan aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan.
Indikasi lain yang menguatkan dugaan kejanggalan dan paraktek KKN adalah skema pembayaran yang tidak dilakukan penuh di awal.










