Ahok Diperiksa Kejagung, Bawa Data Rapat Terkait Korupsi Pertamina

Ahok hadir di Kejagung sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. | Instagram.com/@basukibtp

CORONG SUKABUMI – Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Kamis (13/3/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ahok mengungkapkan bahwa dirinya membawa sejumlah data rapat Pertamina untuk membantu proses penyelidikan.

“Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta, akan kami serahkan, karena itu milik Pertamina, bukan hak saya,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Ahok juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan penyidik Kejagung dalam mengungkap skandal ini.

“Saya sangat senang jika bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujarnya.

Kasus ini telah menjerat sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Benarkah Ada Pertamax Oplosan? Ini Klarifikasi Resmi

Selain itu, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!