CORONG SUKABUMI – Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu malam, 20 April 2025. Penangkapan ini menjadi kali kedua bagi Fachri setelah kasus serupa menimpanya pada tahun 2018.
Penangkapan dilakukan di kediamannya menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“FA kami amankan seorang diri di rumahnya. Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Fachri Albar bukan nama baru dalam kasus narkoba. Pada Februari 2018, ia ditangkap di rumahnya di kawasan Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan sejumlah barang bukti berupa sabu, Dumolit, Calmlet, dan alat isap sabu.
Ia mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu-sabu selama setahun terakhir sebelum ditangkap.
Proses hukum saat itu berujung pada vonis rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, yang dibacakan pada 10 Juli 2018 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, setelah tujuh tahun berlalu, kasus serupa kembali menyeretnya. Publik menyoroti kasus ini mengingat status Fachri sebagai figur publik sekaligus putra dari musisi legendaris Ahmad Albar. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik menantikan perkembangan hukum selanjutnya.***