CORONG SUKABUMI – Pemerintah Arab Saudi resmi melarang anak-anak untuk mengikuti ibadah haji tahun 2025.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan jemaah akibat tingginya kepadatan selama musim haji.
“Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak serta mengurangi potensi bahaya selama haji,” ujar Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya, Jumat (14/2).
Fokus pada Keselamatan Jemaah
Selain larangan bagi anak-anak, pemerintah Saudi juga menerapkan berbagai aturan baru guna meningkatkan keselamatan jemaah. Beberapa langkah strategis yang diambil meliputi:
Kampanye Kesadaran Keselamatan untuk membekali jemaah dengan informasi penting sebelum dan selama ibadah haji.
Penerapan Teknologi Canggih untuk mengatur pergerakan jemaah di situs suci, termasuk sistem pemantauan kerumunan dan navigasi digital.
Modernisasi Infrastruktur, seperti peningkatan fasilitas tenda perkemahan dan jalur pejalan kaki guna mengurangi risiko kecelakaan akibat kepadatan.
“Kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh jemaah, terutama dengan menerapkan teknologi terbaru dalam pengelolaan pergerakan jemaah,” kata perwakilan kementerian.
Jemaah Haji Pertama Jadi Prioritas
Arab Saudi juga mengumumkan bahwa pada haji 2025, prioritas diberikan kepada jemaah yang baru pertama kali menunaikan ibadah ini. Langkah ini bertujuan memastikan lebih banyak umat Islam dapat menunaikan rukun Islam kelima setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka.
“Ibadah haji adalah kewajiban yang cukup dilakukan sekali dalam seumur hidup, dan kami ingin memastikan sebanyak mungkin umat Islam memiliki kesempatan untuk menunaikannya,” ujar perwakilan kementerian.
Pembatasan Visa Haji dan Kunjungan
Sebagai bagian dari upaya mengurangi kepadatan, pemerintah Saudi juga merevisi kebijakan visa. Mulai 1 Februari 2025, warga dari 14 negara, termasuk Indonesia, hanya diperbolehkan mengajukan visa sekali masuk (single-entry visa) dengan masa tinggal maksimal 30 hari.
Negara-negara yang terdampak kebijakan ini adalah:
Indonesia
Aljazair
Bangladesh
Mesir
Etiopia
India
Irak
Yordania
Maroko
Nigeria
Pakistan
Sudan
Tunisia
Yaman
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya individu yang sebelumnya menggunakan visa multiple-entry untuk berhaji tanpa pendaftaran resmi, sehingga memperburuk kepadatan jemaah.
“Kami telah mengidentifikasi bahwa penggunaan visa multiple-entry sering disalahgunakan untuk menunaikan ibadah haji tanpa registrasi resmi, yang menyebabkan berbagai tantangan logistik,” jelas juru bicara kementerian.
Selain itu, pemerintah Saudi juga menangguhkan penerbitan visa sekali masuk untuk keperluan wisata, bisnis, dan kunjungan keluarga bagi warga dari negara-negara tersebut selama satu tahun.
Dengan berbagai kebijakan ini, Arab Saudi berharap penyelenggaraan haji 2025 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan memberikan pengalaman ibadah yang lebih nyaman bagi para jemaah.***