ASN Sukabumi Diminta Kenakan Pakaian Bebas Rapi, Kendaraan Dinas Dilarang Sementara

Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/6780/BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, pada Minggu (31/8/2025).

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk para ASN dan Non ASN di Kabupaten Sukabumi | Foto: Ist

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerbitkan aturan baru yang membatasi penggunaan seragam dinas dan kendaraan operasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN selama empat hari, terhitung mulai 1 hingga 4 September 2025.

Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/6780/BKPSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, pada Minggu (31/8/2025).

Baca Juga :  Konklaf Berakhir, Dunia Sambut Paus Leo XIV sebagai Pemimpin Baru Gereja Katolik

Dalam surat tersebut, seluruh pegawai di lingkungan perangkat daerah diinstruksikan tidak memakai seragam dinas, dan mengganti dengan pakaian bebas rapi (casual). Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dilarang selama periode tersebut.

“Langkah ini diambil untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik agar tetap berjalan lancar di tengah situasi yang sedang berlangsung,” ujar Ade Suryaman dalam edaran resmi.

Baca Juga :  Anggaran BMKG Dipotong Rp1,4 Triliun, Apa Dampaknya bagi Keselamatan Publik?

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah, ASN, hingga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Diharapkan seluruh jajaran bisa bekerjasama dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas perhatiannya,” tulis Ade menutup edaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!